|
TUGAS POKOK, FUNGSI, VISI DAN MISI BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN KENDAL
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2007 tentang Susunan , Kedudukan dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal merupakan salah satu Bagian dari 11 (sebelas) Bagian yang ada pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal. Bagian Hukum berada di bawah koordinasi dari Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Kendal. Bagian Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok : “Melaksanakan sebagian tugas asisten pemerintahan dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan di bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi hukum.”
Bagian Hukum membawahi Subbagian-subbagian yang terdiri dari :
- Subbagian Perundang-Undangan.
- Subbagian Bantuan Hukum.
- Subbagian Dokumentasi Hukum
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut di atas sesuai dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 55 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Tata Kerja Pada Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Kendal, Bagian Hukum mempunyai fungsi :
- penyiapan penyusunan petunjuk teknis di bidang peraturan perundang-undangan daerah, bantuan hukum, dan dokumentasi hukum;
- pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan di bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi hukum;
- pembinaan penyelenggaraan kegiatan di bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi hukum;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan di bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi hukum.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut di atas, Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas :
- merumuskan program kegiatan Bagian Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan atasan;
- mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanaan koordinasi dengan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan SKPD/instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyiapkan perumusan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi hukum;
- membina pelaksanaan kegiatan operasional di bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi hukum;
- menyelenggarakan kegiatan operasional di bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi hukum;
- mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan operasional di bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi hukum agar sesuai dengan rencana program;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
- membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Sub Bagian Perundang-undangan
Sub Bagian Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kegiatan pengajuan rancangan peraturan perundang-undangan Daerah. Kepala Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas :
- menyusun program kegiatan Sub Bagian Perundang-undangan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- meneliti, menelaah, mengkaji, merumuskan dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan Instruksi Bupati sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan persiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan / atau Peraturan Bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- melaksanakan pembinaan berkaitan dengan masalah penyusunan, penelitian, pengkajian, pengembangan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan (Produk Hukum Daerah);
- melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan / produk hukum daerah;
- melakukan pengkajian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan / produk hukum daerah yang sedang berjalan.
- melakukan pengundangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta menerbitkan Lembaran Daerah atas Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang telah diundangkan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
- membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Sub Bagian Bantuan Hukum
Sub Bagian Bantuan Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kegiatan bantuan hukum. Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas :
- menyusun program kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan Sub Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyiapkan bahan rumusan petunjuk teknis kegiatan bantuan hukum;
- mengumpulkan data yang berhubungan dengan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, aparatur pemerintah daerah dan kerja sama dengan lembaga bantuan hukum;
- memberikan bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah yang tersangkut perkara Tata Usaha Negara;
- mengadakan konsultasi dengan semua instansi pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan masalah hukum;
- menginventarisir dan mengevaluasi jumlah perkembangan Pos Pelayanan Hukum Terpadu dan Keluarga Sadar Hukum;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
- membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Sub Bagian Dokumentasi Hukum
Sub Bagian Dokumentasi Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian kegiatan dokumentasi hukum. Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum mempunyai tugas :
- menyusun program kegiatan Sub Bagian Dokumentasi Hukum berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menginventarisir dan mendokumentasikan peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan Instruksi Bupati;
- melaksanakan penerbitan dan dokumentasi peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan Instruksi Bupati;
- mengelola bahan-bahan koleksi serta memelihara daftar buku perpustakaan hukum;
- membina Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDI) dan memberikan pelayanan kepada unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah;
- melayani masyarakat, aparat pemerintah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membutuhkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
- membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
VISI
Guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok, Bagian Hukum mempunyai visi “ Terciptanya Supremasi Hukum di Kabupaten Kendal”.
MISI
Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, Bagian Hukum menetapkan misi :
- Mewujudkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat ;
- Mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas ;
- Mendukung pengembangan Sistem Hukum Nasional.
TUJUAN
Dalam rangka perwujudan misi, Bagian Hukum juga telah menetapkan tujuan sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas produk hukum daerah;
- Mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat ;
- Mewujudkan budaya hukum di lapisan masyarakat ;
- Mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.
STRUKTUR ORGANISASI BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN KENDAL
Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal terdiri dari :
Seorang Kepala Bagian yang dijabat oleh WAHYU HIDAYAT,S.H.,M.H.; Tiga Orang Kepala Sub Bagian, Yaitu : - Kasubag Perundang–undangan dijabat oleh M.DJUPRI, S.Sos,M.H.
- Kasubag Bantuan Hukum dijabat oleh NUR FUAD, S.H.
- Kasubag Dokumentasi Hukum dijabat oleh ENY NURHAYATI, S.H.
Dibantu oleh 13 (sebelas) orang staf dengan rincian sebagai berikut:
- Hj.YUSROH;
- Hj.SARIYATI
- Z.H.ERMAWATI,S.Sos.
- IZZUDDIN LATIF,S.H.
- PRIANDITO ROBY BRAHMANTYO,S.H.,M.H.
- AGUNG DWI W, S.H.
- RUSLIANA,S.H.
- IWAN SULISTYO, S.H.
- SUTAMI RAHAYU
- DWI HARIYADI, S.H
- ANDRIANTO FEBRI L, S.H
- M. ANWAR AZHARI, S.H.
- RINI WIJAYANTI, S.H.
|