|
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan |
|
|
LATAR BELAKANG DIBENTUKNYA BAPELLUH
- Kelembagaan penyuluhan pertanian di Kabupaten/Kota pada saat ini telah terjadi polarisasi mengenai peran dan fungsinya, yang ditujukan dengan beragamnya struktur organisasi di Kabupaten/Kota.
- Revitalisasi Penyuluhan Pertanian yang menempatkan kembali posisi sentral kelembagaan penyuluhan pertanian sebagai motor penggerak pembangunan pertanian di bidang pengembangan sumberdaya manusia pertanian.
TUJUAN
- Terbangunnya kelembagaan penyuluhan pertanian yang mampu menyelenggarakan kegiatan penyuluhan pertanian secara efektif dan efisien.
- Tersedianya pedoman dalam memfasilitasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian di Kabupaten/Kota.
- Terciptanya mekanisme kerja penyuluhan pertanian yang efektif dan efisien.
- Terwadahinya aspirasi petani dalam melaksanakan kegiatan usaha pertanian.
DASAR HUKUM
- Undang-undang No. 16/2006 tentang Sistim Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (SP3K)
- Perda Kabupaten Kendal No 5 / 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kendal.
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No. 5/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bapelluh P2K Kabupaten Kendal perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi dan tata kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kendal.
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BAPELLUH

Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan terdiri dari :
- Unsur Pimpinan yaitu Kepala Badan
- Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Sekretaris yang membawahi :
- Sub Bagian Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- ub Bagian Keuangan.
- Unsur Pelaksana yaitu Bidang-bidang yang terdiri dari :
- Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang membawahi:
- Sub Bidang Pengembangan Penyuluh
- Sub Bidang Pengambangan SDM Pelaku Utama dan Pelaku Usaha
- Bidang Kelembagaan, Sarana Prasarana dan Pengambangan Teknologi, yang membawahi :
- Sub Bidang Kelembagaan
- Sub Bigang Sarana Prasarana dan Pengembangan Teknologi
- Bidang Penyelenggaran Penyuluhan, yang membawahi :
- Sub Bidang Program dan Pengembangan Metode
- Sub Bidang Pengembangan Materi dan Kemitraan Usaha
- Unit Pelaksana Teknis Badan
- Kelompok Jabatan Fungsional
URIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dipimpin oleh Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada pasal 3 ayat (1), Badan Pelaksana Penyuluhan juga mempunyai fungsi sebagaimana tersebut pada pasal 3 ayat (2);
- Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Badan mempunyai Tugas sebagaimana tersebut pada pasal 3 ayat (3) sebagaimana tersebut pada konsep Rancangan Perbup tentang penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi dan Tata Kerja Bapelluh Kabupaten Kendal.
POTRET BAPELLUH SAAT INI :
- Pejabat Struktural: 14 Orang
- Kepala Badan: 1 orang
- Sekretaris: 1 orang
- Kepala Bidang: 3 orang
- Kasubag: 3 orang
- Kasubid: 6 orang
- Staf: 1 orang
- Penyuluh PNS: 98 orang
- Tenaga Harian Lepas/Tenaga Pembantu Penyuluh Pertanian: 87 orang
|